Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah agar berjalan dengan tertib, lancar dan aman serta dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 182/814/SJ. tanggal 14 April 2003 tentang Evaluasi Keberadaan PPNS Daerah, maka perlu dilakukan pengaturan kembali dalam upaya memberdayakan dan meningkatkan kualitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil terhadap pelaksanaan tugas penegakan hukum dan kebijakan Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah ;
  2. bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 02 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah sehingga perlu diganti ;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  6. . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  15. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
  16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003
  17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003
  18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2003
  19. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.04.PW.07.03 Tahun 2007
  20. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 21 Tahun 2006
  21. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008
  22. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008

:
Peraturan Daerah Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan dan Tugas;
3. Kewenangan;
4. Hak dan Kewajiban;
5. Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian;
6. Sumpah/Janji dan Pelantikan;
7. Kartu Tanda Pengenal;
8. Pelaksanaan Penyidikan;
9. Pendidikan dan Pelatihan;
10. Pembinaan;
11. Pembiayaan;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Nomor
8 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2009/NO.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar