INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Kalawa Atei
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Unit Pelayanan Teknis Daerah Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Kalawa Atei pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, namun pelayanan kesehatan jiwa bagi setiap orang dan jaminan hak orang dengan gangguan jiwa belum dapat diwujudkan secara optimal. Berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (2) UndangUndang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, menyatakan bahwa setiap Pemerintah Daerah Provinsi wajib mendirikan paling sedikit 1 (satu) Rumah Sakit Jiwa. Dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan, beban kerja, peningkatan kinerja serta demi pemenuhan kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan Jiwa pada Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei, maka perlu dilakukan peningkatan status dari Unit Pelaksana Teknis Dinas menjadi Rumah Sakit Khusus.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2014 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.