Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 312 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Peraturan Daerah tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun;
  2. Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016, yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD serta Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2016, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Pimpinan DPRD pada tanggal 16 November Tahun 2015.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985;
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997;
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
  6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
  8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
  16. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2010;
  17. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007;
  18. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010;
  19. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010;
  20. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
10 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar