Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2004

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan pasal 2 a ayat (1) huruf a, Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi Daerah;
  2. bahwa hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor diserahkan kepada daerah kabupaten/kota paling sedikit 30% (Tiga puluh Persen)

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2004 ini adalah:

  1. UU. Nomor 21 Tahun 1958;
  2. UU. Nomor 17 Tahun 1997;
  3. UU. Nomor 18 Tahun 1997;
  4. UU. Nomor 19 Tahun;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
2 Tahun 2004

Tahun
2004

Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2004

Diundangkan Tanggal
30 Januari 2004

Berlaku Tanggal
30 Januari 2004

Sumber
LD.2004/5 Seri C

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar