Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 1966

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 1966 Tentang Tambahan Pungutan Cukai Sebesar 5 %dariHarga Penjualan Rotan, Damar Kayu Jelutung dan Hasil Hutan Lainnya Serta Macam Kulit Binatang dalam Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
3

Tahun
1966

Tentang
Tambahan Pungutan Cukai Sebesar 5 %dariHarga Penjualan Rotan, Damar Kayu Jelutung dan Hasil Hutan Lainnya Serta Macam Kulit Binatang dalam Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Ditetapkan Tanggal
27 Maret 1966

Diundangkan Tanggal
27 Maret 1966

Berlaku Tanggal
27 Maret 1966

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 1966

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 1966 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.kalteng.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar