Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2006

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pemakaian Asrama Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. A;
  2. bahwa Untuk Memberikan Landasan Hukum Pemakaian Asrama Badan Pendidikan Dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah Agar Lebih Berdaya Guna, Dengan Tujuan Agar Pengelolaan Dilakukan Secara Tertib Sehingga Dapat Memberikan Manfaat Secara Optimal;
  3. B;
  4. bahwa Dalam Rangka Mendukung Perkembangan Otonomi Daerah, Maka Keberadaan Asrama Badan Pendidikan Dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah Dapat Menjadi Salah Satu Sumber Pendapatan Asli Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2006 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;
  9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1998;
  10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
4 Tahun 2006

Tahun
2006

Tentang
Retribusi Pemakaian Asrama Badan Pendidikan dan Latihan Provinsi Kalimantan Tengah

Ditetapkan Tanggal
15 Maret 2006

Diundangkan Tanggal
15 Maret 2006

Berlaku Tanggal
15 Maret 2006

Sumber
LD. 2006/4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar