Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2012

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. A;
  2. bahwa Memenuhi Ketentuan Pasal 185 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali, Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 24 Tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Untuk Memperoleh Persetujuan Bersama;
  3. B;
  4. bahwa Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 Yang Diajukan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A, Merupakan Perwujudan Dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2012, Yang Dijabarkan Kedalam Kebijakan Umum (KUA) APBD Serta Prioritas Dan Palfond Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2012, Yang Telah Disepakati Bersama Antara Pemerintah Daerah Dengan DPRD Pada Tanggal 29 Nopember Tahun 2011.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985;
  3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009;
  4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997;
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;
  9. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007;
  10. Peraturan daerah Provinsi Kalimanmtan Tengfah Nomor 7 Tahun 2010.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
7 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2012

Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
15 Desember 2011

Berlaku Tanggal
15 Desember 2011

Sumber
LD.2011/7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar