Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2015

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2015;
  2. Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015, yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUA-P) APBD serta Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2015, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Pimpinan DPRD pada tanggal 9 September Tahun 2015.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009;
  4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
  8. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007;
  9. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010;
  10. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2010;
  11. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010;
  12. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Nomor
9 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2015

Ditetapkan Tanggal
17 November 2015

Diundangkan Tanggal
17 November 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar