INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melakukan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah &
- Retribusi Daerah serta dalam rangka mengoptimalkan pelayanan umum dan mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab. Maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Pasa 18 ayat (6) Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang jenis &
rincian retribusi;
nama, objek &
subjek retribusi;
prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
struktur &
besarnya tarif retribusi;
wilayah pemungutan;
penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran &
penundaan pembayaran;
sanksi administrattif;
penagihan;
pemberian pengurangan, keringanan &
pembebasan retribusi;
penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa;
insentif pemungutan;
pemanfaatan retribusi;
peninjauan tarif retribusi;
ketentuan denda;
ketentuan penyidikan;
ketentuan pidana;
ketentuan peralihan;
ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.