Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
  8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  10. Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2009
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
  15. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017
  16. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2018
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.33 Tahun 2019
  20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-3758 Tahun 2020
  21. Peraturan Daerah Prov. Kalimantan Timur No.13 Tahun 2008.

Pada peraturah daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, dimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp12.293.795.000.000,00 berkurang sejumlah (Rp1.459.874.000.000,00) sehingga menjadi Rp10.833.921.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan dengan Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan Rp.8.584.526.835.525,18;
2. Belanja dengan Jumlah Belanja Setelah Perubahan Rp.10.683.921.000.000,00, dan
3. Pembiayaan dengan Jumlah Pembiayaan Netto Setelah Perubahan Rp.2.099.394.164.474,82.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Nomor
3 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
23 Oktober 2020

Diundangkan Tanggal
23 Oktober 2020

Berlaku Tanggal
23 Oktober 2020

Sumber
LD.2020/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar