INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.33 Tahun 2019
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-3758 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Prov. Kalimantan Timur No.13 Tahun 2008.
Pada peraturah daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, dimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp12.293.795.000.000,00 berkurang sejumlah (Rp1.459.874.000.000,00) sehingga menjadi Rp10.833.921.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan dengan Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan Rp.8.584.526.835.525,18;
2. Belanja dengan Jumlah Belanja Setelah Perubahan Rp.10.683.921.000.000,00, dan
3. Pembiayaan dengan Jumlah Pembiayaan Netto Setelah Perubahan Rp.2.099.394.164.474,82.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.