INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka ada beberapa sub materi yang beum terakomodir atau memenuhi aturan yang berlaku baik dari muatan batang tubuh maupun di penjelasan umum agar di lapangan berjalan dengan baik;
- Berdasarkan Pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.25 Tahun 1956
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah No.91 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kaltim No.05 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kaltim No.01 Tahun 2011.
Tarif PKB:
a. 1,5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi;
b.1,0% untuk kendaraan bermotor umum;
c. 0,5% untuk kendaraan ambulance, pemadam kebarakan, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah;
d. 0,2% untuk Kendaraan Bermotor;
e. 0,1% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar pemerintah/TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.