Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2019-2039

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2019-2039;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
  3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000;
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
  6. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014;
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
  11. PERMENPERIN Nomor 110/M-IND/PER/12/2015;
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2018;
  13. Peraturan DaerahPROVBABEL Nomor 7 Tahun 2008;
  14. Peraturan DaerahPROVBABEL Nomor 10 Tahun 2014.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Nomor
14 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2019-2039

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2019

Berlaku Tanggal
31 Desember 2019

Sumber
LD 2019/NO. 10 SERI E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar