INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Retribusi daerah merupakan sumber pendapatan yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2006 tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan dan Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Perikanan perlu disesuaikan dengan Undang-Undang dimaksud
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- PERDAPROV BABEL Nomor 4 Tahun 2008
- dan PERDAPROV BABEL Nomor 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Jenis Retribusi Perizinan Tertentu, yaitu terdiri dari Retribusi Izin Trayek, Retribusi Izin Usaha Perikanan. Masing-masing jenis Retribusi diatur ketentuan mengenai:
:
nama, objek, dan subjek retribusi;
golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip, dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi;
struktur dan besarnya tarif retribusi, dan
wilayah pemungutan dan masa retribusi. Selain itu, diatur juga ketentuan mengenai:
:
penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran;
sanksi administrasi;
penagihan;
pengembalian kelebihan pembayaran;
keberatan;
kadaluarsa penagihan;
insentif pemungutan;
tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa;
pemeriksaan dan pengawasan;
penyidikan;
ketentuan pidana, dan
ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Mencabut :
- Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2006 tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan
Download Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.