Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dan pendapatan daerah serta kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perlu melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  10. Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2005
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  12. PERDAPROV BABEL Nomor 9 Tahun 2006
  13. PERDAPROV BABEL Nomor 2 Tahun 2008
  14. PERDAPROV BABEL Nomor 6 Tahun 2008
  15. PERDAPROV BABEL Nomor 12 Tahun 2008
  16. PERDAPROV BABEL Nomor 1 Tahun 2010
  17. PERDAPROV BABEL Nomor 7 Tahun 2011

Dalam Peraturan ini diatur tentang:
maksud dan tujuan penyerrtaan modal Pemerintah Provinsi Babel pada PT Bank Sumsel Babel dan rincian nilai penyertaan modal Pemerintah Provinsi Babel pada PT Bank Sumsel Babel. Selain itu, perda ini mengatur mengenai:
pembagian keuntungan (laba) serta pengawasan atas penyertaan modal pada PT Bank Sumsel Babel.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Nomor
3 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung

Ditetapkan Tanggal
12 Maret 2014

Diundangkan Tanggal
12 Maret 2014

Berlaku Tanggal
12 Maret 2014

Sumber
LD Tahun 2014 Nomor 2 Seri E/ NO REG 2/2014

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 15 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Bellitung pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung

Download Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar