INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 19 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, maka dalam rangka pemenuhan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 19 Tahun 2014 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin sebagai penerima bantuan hukum yang sedang mengalami masalah hukum. Penerima Bantuan Hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 19 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
