INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (Kpid) Provinsi Maluku.
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Maluku perlu ditata kembali Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Maluku sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Maluku Nomor 9 Tahun 2009.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2008
- PERGUBMALUKU Nomor 09 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepangkatan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Eselonisasi, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.