Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penguatan Kapasitas Kelembagaan Negeri

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penguatan kapasitas kelembagaan negeri yang meliputi lembaga pemerintahan dan lembaga kemasyarakatan Negeri/Negeri Administrasi/Desa dan atau nama lain merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dalam pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Negeri/Negeri Administrasi/Desa dan atau nama lain, maka Pemerintah Daerah Provinsi dapat melakukan penguatan kapasitas kelembagaan Negeri/Negeri Administrasi/Desa dan atau nama lain. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu menetapkan penguatan kapasitas kelembagaan Negeri/Negeri Administrasi/Desa dan atau nama lain dalam suatu Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007
  9. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008
  10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
  18. PERDAPROMAL Nomor 14 Tahun 2005
  19. PERDAPROMAL Nomor 04 Tahun 2007.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Asas dan Tujuan, Penguatan Kapasitas Kelembagaan, Koordinasi dan Sinkronisasi, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Maluku

Nomor
7 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Penguatan Kapasitas Kelembagaan Negeri

Ditetapkan Tanggal
07 Februari 2011

Diundangkan Tanggal
07 Februari 2011

Berlaku Tanggal
07 Februari 2011

Sumber
LD.2011/7,TLD NO.07, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 12 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar