INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penguatan Kapasitas Kelembagaan Negeri
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penguatan kapasitas kelembagaan negeri yang meliputi lembaga pemerintahan dan lembaga kemasyarakatan Negeri/Negeri Administrasi/Desa dan atau nama lain merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dalam pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Negeri/Negeri Administrasi/Desa dan atau nama lain, maka Pemerintah Daerah Provinsi dapat melakukan penguatan kapasitas kelembagaan Negeri/Negeri Administrasi/Desa dan atau nama lain. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu menetapkan penguatan kapasitas kelembagaan Negeri/Negeri Administrasi/Desa dan atau nama lain dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
- PERDAPROMAL Nomor 14 Tahun 2005
- PERDAPROMAL Nomor 04 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Asas dan Tujuan, Penguatan Kapasitas Kelembagaan, Koordinasi dan Sinkronisasi, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Maluku
Tentang
Penguatan Kapasitas Kelembagaan Negeri
Ditetapkan Tanggal
07 Februari 2011
Diundangkan Tanggal
07 Februari 2011
Berlaku Tanggal
07 Februari 2011
Sumber
LD.2011/7,TLD NO.07, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 12 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.