Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Standar Pendidikan Dasar

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan Lampiran I huruf A Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pembagian Urusan Konkuren Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, kewenangan Pengelolaan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota, dan sesuai pertimbangan tersebut, maka anggaran Pendidikan Dasar dan PAUD menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Dasar.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Maluku

Nomor
9 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Standar Pendidikan Dasar

Ditetapkan Tanggal
13 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
13 Mei 2019

Berlaku Tanggal
13 Mei 2019

Sumber
LD No. 9/2019, TLD No. 91/2019, LL PROV MALUKU : 2 Hlm

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Dasar

Download Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar