INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Retribusi daerah sesuai kriteria yang diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah merupakan potensi pendapatan daerah sehingga dipandang perlu untuk diatur dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah;
- Ketentuan pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyatakan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Retribusi Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2015 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
- dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Objek dan Golongan Retribusi, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu, Tata Cara Pembayaran, Penagihan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Peninjauan Penetapan Tarif Retribusi, Insentif Pemungutan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.