INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Sistem Elektronik
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi pada sektor pemerintahan perlu dikelola dan diarahkan untuk mendukung reformasi birokrasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- bahwa tata kelola pemerintahan berbasis sistem elektronik menjadi kewenangan Pemerintah Daerabahwa Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Sistem Elektronik.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 64 1958,
- Undang-Undang Nomor 11 2008 telah diubah Undang-Undang Nomor 19 2016, Uu Nomor 14 2008,
- Undang-Undang Nomor 12 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 2014 telah diubah Undang-Undang Nomor 9 2015,
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 2012,
- Permenkominfo Nomor 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007,
- Permenkominfo Nomor 4 2016, dan Permenkominfo Nomor 7 2013.
Ruang lingkup tata kelola pemerintahan berbasis sistem elektronik adalah:
a. penyelenggaraan e-Government;
b. sistem informasi Pemerintah Daerah;
c. layanan pemberian nama domain pemerintah daerah provinsi;
d. kemitraan dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha, dan
e. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
