Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan Asli Daerah yang perlu dioptimalkan untuk memberikan pelayanan publik dan kemandirian Daerabahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat tentang Retribusi Daerabahwa kebijakan retribusi dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian Daerah, perlu dilakukan perluasan objek Retribusi Daerah dan standar dalam penetapan taribahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat tentang Retribusi Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 64 1958,
  3. Undang-Undang Nomor 33 2004,
  4. Undang-Undang Nomor 28 2009,
  5. Undang-Undang Nomor 12 2011,
  6. Undang-Undang Nomor 23 2014,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 2005, dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 2010.

Objek Retribusi adalah:
a. jasa umum;
b. jasa usaha, dan
c. perizinan tertentu. Retribusi yang dikenakan atas jasa umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Retribusi yang dikenakan atas jasa usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Retribusi yang dikenakan atas perizinan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah:
a. Retribusi Izin Trayek;
b. Retribusi Izin usaha Perikanan, dan
c. Retribusi Perpanjangan IMTA

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat

Nomor
5 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Retribusi Daerah

Ditetapkan Tanggal
28 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
28 Maret 2018

Berlaku Tanggal
28 Maret 2018

Sumber
LD Provinsi NTB Tahun 2018 Nomo 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar