Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu jenis Pajak Provinsi

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.45 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000
  2. UU. Nomor 10 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
  12. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009

Dalam peraturan ini mengatur mengenai:
Peraturan Daerah tentang Pajak Kendaraan Bermotor

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Papua Barat

Nomor
3 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Pajak Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
18 Juli 2011

Diundangkan Tanggal
19 Juli 2011

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2011/49

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor

Download Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar