Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaanyang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD TA 2017 b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2017

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
  4. Undang-Undang Nomor 21 Thun 1997
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Papua Barat

Nomor
5 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
30 November 2017

Diundangkan Tanggal
30 November 2017

Berlaku Tanggal
30 November 2017

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2017 Nomor 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar