Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2016 ini adalah:
Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas:
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah;
efisiensi;
efektivitas;
pembagian habis tugas;
rentang kendali;
tata kerja yang jelas, dan
fleksibilitas. Susunan Perangkat Daerah terdiri dari:
Sekretariat Daerah;
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua;
Sekretariat Majelis Rakyat Papua;
Inspektorat;
Dinas, dan
Badan. Badan Daerah dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu, yang dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi yaitu:
Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelas A untuk beban kerja besar, dan
Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelas B untuk beban kerja kecil. Unit Pelaksana Teknis ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri. Gubernur dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga) Staf Ahli.
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
Penetapan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024
Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 120 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 30 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2024
Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 39 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2023
Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 91 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokasi Tahun…