INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Perubahan Nama Perseroan, Perusahaan Induk Milik Daerah PT. Rakyat Papua Sejahtera (Holding Company) Menjadi Perusahaan Induk Perseroan Terbatas Irian Bhakti Mandiri
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 20 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Perusahaan Daerah Irian Bhakti merupakan BUMD Pemerintah Provinsi papu yang telah menjadi perintis dan pelopor dalam mendorong, meningkatkan, dan menunjang pembangunan serta menjadi titik awal sejarah perekonomian di Provinsi Papua dan perlu ditetapkan peraturan daerah Provinsi papua tentang perubahan nama perseroan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 20 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Kepmendagri Nomor 50 Tahun 1999
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Nama Perseroran perusahaan Induk milik daerah PT Rakyat Papua Sejahtera (Holding Company) menjadi Perusahaan Induk Perseroan Terbatas Irian Bhakti Mandiri.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 20 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.