Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 27 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Pokok Berkelanjutan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 27 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa lahan pertanian merupakan bagian yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, Provinsi Papua memiliki kawasan budidaya yang luas untuk pengembangan pertanian dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 27 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
  4. Undang-Undang NO. 12 Tahun 1992
  5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
  9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  10. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
  11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  12. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
  13. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012
  23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan perlindungan lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tentang tujuan, ruang lingkup, kewenangan dan kewajiban pemerintah provinsi, perencanaan dan penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pemberdayaan masyarakat, pembiayaan, pengawasan masyarakat, pemantauan dan evaluasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Papua

Nomor
27 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Pokok Berkelanjutan

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2013

Berlaku Tanggal
31 Desember 2013

Sumber
LD.2013/NO.27

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 27 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar