INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peran pelaku dunia usaha dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan merupakan komitmen untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermartabat. Untuk menjalin hubungan sinergi antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat perlu ditetapkan peraturan mengenai tanggung jawab sosial perusahaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2018 ini adalah:
- UUD 1945 pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- No. 40 Tahun 2007
- No. 12 Tahun 2011
- No. 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang tanggung jawab sosial perusahaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup, maksud, dan tujuan, hak dan kewajiban perusahaan, program dan bidang kerja tanggung jawab sosial perusahaan, forum tanggung jawab sosial perusahaan, fasilitas tanggung jawab sosial perusahaan, pelaporan dan evaluasi, peran serta masyarakat, sanksi administratif, pengaduan dan penyelesaian sengketa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
