Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa retribusi jasa usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerah perlu dikelola dengan baik untuk kemandirian daerah dalam rangka pelayanan publik yang optimal;
  2. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat bidang Retribusi Jasa Usaha

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  2. Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi jasa usaha yaitu retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsipprinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

Nomor
2 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Retribusi Jasa Usaha

Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2012

Diundangkan Tanggal
02 Mei 2012

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2012/NO.2, TLD NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Preview Dokumen

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar