INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa retribusi jasa usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerah perlu dikelola dengan baik untuk kemandirian daerah dalam rangka pelayanan publik yang optimal;
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat bidang Retribusi Jasa Usaha
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi jasa usaha yaitu retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsipprinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.