Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pencegahan Penyalagunaan Narkotika Piskotropika dan Zat Adiktif Lainya

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Gubernur dalam melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di Provinsi, menyusun Perda tentang Narkotika.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
  2. Undang-Undang No.5 Tahun 1997
  3. Undang-Undang No.7 Tahun 1997
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No.1 Tahun 2016
  5. Undang-Undang No.26 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No.35 Tahun 2009
  7. Undang-Undang No.36 Tahun 2009
  8. Undang-Undang No.12 Tahun 2011
  9. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  10. Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2011
  11. Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 2013
  12. Peraturan Presiden No.23 Tahun 2010
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2013.

dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai:
asas, maksud dan tujuan pencegahan, tugas dan wewenang Pemda, dan peran serta masyarakat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

Nomor
3 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pencegahan Penyalagunaan Narkotika Piskotropika dan Zat Adiktif Lainya

Ditetapkan Tanggal
15 Juni 2016

Diundangkan Tanggal
15 Juni 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2016/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar