Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 16 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Sungai

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 16 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sungai merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang;
  2. bahwa sungai di Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana sungai di Indonesia sangat spesifik dan rentan terhadap berbagai masalah, dan sejalan pula dengan pertumbuhan penduduk dan kecenderungan penggunaan lahan di sekitar sungai oleh manusia yang berakibat pada penurunan fungsi yang ditandai dengan adanya penyempitan, pendangkalan, dan pencemaran sungai sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian agar tercapai keadaan yang harmonis dan berkelanjutan antara fungsi sungai dan kehidupan manusia;
  3. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan arah pengaturan mengenai ruang sungai, pengelolaan sungai, perizinan, sistem informasi, dan pemberdayaan masyarakat pada wilayah sungai yang menjadi kewenangan provinsi perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sungai;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 16 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang sungai di Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana sungai di Indonesia sangat spesifik dan rentan terhadap berbagai masalah, dan sejalan pula dengan pertumbuhan penduduk dan kecenderungan penggunaan lahan di sekitar sungai oleh manusia yang berakibat pada penurunan fungsi yang ditandai dengan adanya penyempitan, pendangkalan, dan pencemaran sungai sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian agar tercapai keadaan yang harmonis dan berkelanjutan antara fungsi sungai dan kehidupan manusia. Upaya yang dimaksud adalah memberikan kepastian hukum dan arah pengaturan mengenai:
ruang sungai, pengelolaan sungai, perizinan, sistem informasi, dan pemberdayaan masyarakat pada wilayah sungai yang menjadi kewenangan provinsi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Nomor
16 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Sungai

Ditetapkan Tanggal
26 September 2014

Diundangkan Tanggal
26 September 2014

Berlaku Tanggal
26 September 2014

Sumber
LD.2014/NO.67, TLD NO.53

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 16 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar