Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa daerah sebagai bagian dari Negara Republik Indonesia bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada setiap warga Negara di daerah terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan atas bencana dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum;
  2. bahwa wilayah Provinsi Sulawesi Tengah memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang berpotensi terjadinya bencana baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam ataupun faktor manusia yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwa sehingga perlu perlindungan dan penanganan;
  3. bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c pelru menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
a) tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;
b) tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
c) prabencana;
d) tanggap darurat;
e) pasca bencana;
f) kerja sama antar daerah;
g) peran serta lembaga internasional dan lembaga asing non pemerintah;
h) pemantauan dan evaluasi;
i) partisipasi masyarakat;
j) pengelolaan dana;
k) pengelolaan bantuan bencana;
l) pengawasan dan laporan pertanggungjawaban, dan
m) penyidikan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Nomor
2 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Ditetapkan Tanggal
01 April 2013

Diundangkan Tanggal
01 April 2013

Berlaku Tanggal
01 April 2013

Sumber
LD.2013/NO.45, TLD NO.31

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar