Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penetapan cadangan pangan, tahapan penyelenggaraan cadangan pangan, penanggulangan krisis pangan, sistem informasi cadangan pangan, pengawasan dan pelaporan, serta pendanaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Nomor
3 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

Ditetapkan Tanggal
22 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
22 Januari 2021

Berlaku Tanggal
22 Januari 2021

Sumber
LD.2021/NO.130, TLD NO.116

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar