Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2011-2016

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memberikan arah bagi seluruh pemangku kepentingan baik Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat maupun dunia usaha di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah yang berkesinambungan, serta sebagai pedoman bagi seluruh jajaran pemerintahan daerah dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan yang akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
  2. bahwa Gubernur Sulawesi Tengah Periode 2011-2016 telah terpilih sehingga visi, misi dan program Gubernur perlu dijabarkan di dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2011-2016

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
  7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang RPMJD disusun berdasarkan visi, misi dan program Gubernur. RPJMD tersebut berkedudukan dan berfungsi sebagai dokumen perencanaan yang mengakomodir berbagai aspirasi untuk jangka 5 (lima) tahun dan 1 (satu) tahun transisi ke depan sebagai upaya untuk mengarahkan semua sumber daya yang dimiliki dan mengupayakan sumber daya lain untuk pelaksanaan program pembangunan dan untuk mencapai tujuan pembangunan yang ditetapkan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Nomor
4 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2011-2016

Ditetapkan Tanggal
22 November 2011

Diundangkan Tanggal
22 November 2011

Berlaku Tanggal
22 November 2011

Sumber
LD.2011/NO.24, TLD NO.-

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016-2021

Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar