Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kebijakan Umum Program Pembentukan Peraturan Daerah, Tata Cara Penyusunan Dan Pengelolaan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Daftar Kumulatif Terbuka, Perencanaan Di Luar Program Pembentukan Peraturan Daerah, pembiayaan, dan penyebarluasan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Nomor
4 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah

Ditetapkan Tanggal
22 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
22 Mei 2019

Berlaku Tanggal
22 Mei 2019

Sumber
LD.2019/NO.112, TLD NO.98

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar