Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah kepada PT Bank Sulteng Tahun Anggaran 2012

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 PP Nomor 58 Tahun 2005 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah kepada PT Bank Sulteng Tahun 2012;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1) maksud dan tujuan;
2) sumber dan permodalan;
3) pengelolaan dan pertanggungjawaban, dari penyertaan modal kepada PT Bank Sulteng.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Nomor
5 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah kepada PT Bank Sulteng Tahun Anggaran 2012

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2011

Berlaku Tanggal
29 Desember 2011

Sumber
LD.2011/NO.25, TLD NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar