Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mengoptimalkan potensi Sulawesi Tengah diperlukan berbagai upaya dalam mengakselerasikan pembangunan dengan cara lebih meningkatkan peran serta masyarakat untuk memanfaatkan dan mengelola potensi kekayaan daerah secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta memperhatikan asas keadilan dan kepatutan;
  2. bahwa untuk meningkatkan pelayanan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan perlu didukung dengan tersedianya sumber-sumber pembiayaan Daerah baik yang berasal dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maupun yang berasal penggalian sumber-sumber lain penerimaan Daerah yang sah berupa sumbangan pihak ketiga kepada Daerah;
  3. bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1997 yang disusun berdasarkan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan saat ini;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1) Prinsip umum;
2) Obyek dan Subyek;
3) Bentuk dan besarnya sumbangan pihak ketiga;
4) Wilayah dan kewenangan penerimaan SP3;
5) Tata cara pengelolaan;
6) Pembinaan, dari sumbangan pihak ketiga kepada daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Nomor
7 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2011

Berlaku Tanggal
30 Desember 2011

Sumber
LD.2011/NO.27, TLD NO.13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar