INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa reformasi birokrasi pemerintah daerah sesuai dengan tuntutan visi dan misi pemerintahan daerah menghendaki penguatan kelembagaan perangkat daerah perlu dilakukan agar tercapai optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam mewujudkan tujuan pembangunan di daerah;
- bahwa berdasarkan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, penanganan urusan pada Biro Keuangan dan Bagian Aset pada Biro Perlengkapan Umum dan Aset dihapus untuk ditata dan diwadahi dalam lembaga teknis daerah, serta pelaksanaan urusan sub bidang otonomi daerah dalam PP Nomor 38 Tahun 2007 perlu ditata lebih lanjut dengan perangkat setingkat biro di bawah Sekretariat Daerah Provinsi;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai penghapusan Biro Keuangan, dan Bagian Aset pada Biro Perlengkapan Umum dan Aset serta menata urusan sub bidang otonomi daerah ke dalam perangkat daerah setingkat biro perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2008;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2012 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 diubah sebagai berikut:
1) Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan huruf b angka 1 diubah, huruf b angka 2 dihapus, di antara angka 2 dan angka 3 disisipkan satu angka, yakni angka 2a, huruf c angka 1 diubah, diantara angka 1 dan angka 2 disisipkan satu angka, yakni angka 1a, huruf c angka 3 dihapus, huruf d angka 2 diubah, dan di antara angka 2 dan angka 3 disisipkan satu angka , yakni angka 2a;
2) Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, ayat (2) huruf a dan huruf b, ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c, ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c, ayat (5) huruf a, huruf b, dan huruf c diubah;
3) Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dihapus;
4) Di antara ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 8A;
5) Ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf a dan huruf c diubah;
6) Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah;
7) Di antara ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 10A, ayat (1) diubah;
8) Ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dihapus;
9) Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dihapus;
10) Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c, ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c, ayat (5) huruf a, huruf b, dan huruf c diubah;
11) Di antara ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 14A, ayat (3) huruf a dan ayat (5) huruf c diubah;
12) Ketentuan Pasal 21 diubah;
13) Di antara ketentuan Pasal 21 dan BAB IV disisipkan satu bab, yakni BAB IIIA dan satu pasal, yakni Pasal 21A.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.