Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang termasuk Golorigan Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan;
  2. bahwa berdasarkan pertmbangan sebagaimana dimaksud daiam huruf a perlu memberituk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  13. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 1989

Peraturan daerah ini mengatur tentang:
1. Ketentuan umum (pasal 1) 2. Retribusi jasa umum (pasal 2) 3. Retribusi pelayanan kesehatan (pasal 3 – pasal 8) 4. Retribusi penggantian biaya ceyak peta (pasal 9 – pasal 14) 5. Retribusi pelayanan tera/tera ulang (pasal 15 – pasal 24) 6. Wilayah pemungutan (pasal 25 – pasal 27) 7. Sanksi administrasi (pasal 28 – pasal 29) 8. Penagihan (pasal 30) 9. Kedaluwarsa penagihan (pasal 31 – pasal 32) 10. Pelak3anaan pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang (pasal 33 – pasal 35) 11. Pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi (pasal 36) 12. Pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan, pembatalan dan keberatan (pasal 37 – pasal 40) 13. Keberatan (pasal 41) 14. Peninjauan tarif retribusi (pasal 42) 15. Insentif pemungutan (pasal 43) 16. Pembinaan dan pengawasan (pasal 44) 17. Penyidikan (pasal 45) 18. Ketentuan pidana (pasal 46) 19. Ketentuan peralihan (pasal 47) 20. Ketentuan penutup (pasal 48 – pasal 50)

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Nomor
1 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
29 Februari 2012

Diundangkan Tanggal
29 Februari 2012

Berlaku Tanggal
29 Februari 2012

Sumber
LD. 2012 /No. 2 , LL 43 HLM

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWSI TENGGARA NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Preview Dokumen

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar