Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kerusakan Daerah Aliran Sungai di Sulawesi Tenggara semakin memprihatinkan, sehingga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir, tanah longsor, penurunan kualitas air, krisis air dan/atau kekeringan, erosi dan sedimentasi yang berdampak pada perekonomian dan tata kehidupan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
  5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
  10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015
  11. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012
  18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan daerah aliran sungai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan ini diatur tentang perencanaan pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), pelaksanaan kegiatan pengelolaan DAS, monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS, pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan pengelolaan DAS, dan kerjasama antar daerah dalam pengelolaan DAS.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Nomor
1 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

Ditetapkan Tanggal
10 Juni 2015

Diundangkan Tanggal
10 Juni 2015

Berlaku Tanggal
10 Juni 2015

Sumber
LD. 2015 /No. 1 , LL 39 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Preview Dokumen

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar