Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pemanfaatan Aspal Buton untuk Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten/kota

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan produk Aspal Alam di Pulau Buton yang memiliki deposit terutama sebagai bahan material konstruksi perkerasan jalan beraspal di Sulawesi Tenggara diperlukan langkah-langkah konkrit yaitu aksi keberpihakan terhadap penggunaan produksi Dalam Negeri oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000
  6. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor
  9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  11. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
  12. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
  18. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007
  19. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan daerah ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum 2. Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup 3. Optimalisasi dan Prosedur Pemanfaatan Asbuton 4. Ketentuan Teknis 5. Pengadaan Bahan 6. Pembinaan dan Evaluasi 7. Sanksi 8. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Nomor
2 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Pemanfaatan Aspal Buton untuk Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten/kota

Ditetapkan Tanggal
26 Mei 2010

Diundangkan Tanggal
26 Mei 2010

Berlaku Tanggal
26 Mei 2010

Sumber
LD. 2010 /No. 2 , LL 11 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Preview Dokumen

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar