INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan ditetapkanya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.3/I/1929/2013 tentang penetapan Rumah Sakit Umum Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama Fakulitas Kedokteran Universitas Haluoleo Kendari, maka organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Bahteramas provinsi Sulawesi Tenggara perlu dilakukan restrukturisasi disesuaikan dengan beban tugas yang semakin meningkat.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Provinsi Sultra Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini dibentuk organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah provinsi Sulawesi Tenggara terdiri atas:
a. Inspektorat b. Badan Perencana Pembangunan Daerah c. Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari:
1) Badan Lingkungan Hidup 2) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa 3) Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan, dan Keluarga Berencana 4) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 5) Badan Kepegawaian Daerah 6) Badan Pendidikan dan Pelatihan 7) Badan Penelitian dan Pengembangan 8) Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah 9) Badan Ketahanan Pangan 10) Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan PTSP 11) Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi 12) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah 13) Rumah Sakit Umum Daerah Bahteramas 14) Rumah Sakit Jiwa d. Lembaga lain yang merupakan bagian perangkat daerah terdiri atas:
1) Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan 2) Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah
Dalam peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 80 sampai dengan Pasal 92, Pasal 121 ayat 3 dan 5. Diatur pula mengenai:
struktur organisasi RSUD Bahteramas Provinsi Sultra.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, BAPeraturan PemerintahEDA Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
