INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pengelolaan perkebunan kelapa sawit merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam memajukan perekonomian daerah sehingga perlu diberikan landasan hukum untuk meningkatkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pengelolaan perkebunan kelapa sawit dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, fungsi, tujuan dan ruang lingkup. Diatur tentang pengelolaan usaha perkebunan kelapa sawit, pemasaran hasil perkebunan kelapa sawit, kemitraan, sarana prasarana usaha dan investasi perkebunan kelapa sawit. Diatur tentang kewajiban dan larangan, pengelolaan lingkungan hidup dan tanggung jawab sosial. Diatur tentang pembinaan, pengawasan dan pelaporan. Diatur tentang sanksi administrative, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana. Terdapat penjelasan dalam peraturan daerah ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.