INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2011tentang Pinjaman Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-4661 Tahun 2016 dengan pertimbangan bertentangan dengan pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjman Daerah yang menyebutkan bahwa Pendaptan Daerah dan/atau barang milik Daerah tidak dapat dijjadikan jaminan Pinjaman Daerah – bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang perubahan atas Peratuuran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pinjmana Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:
- pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoneisa Tahun 1945
- Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang – Undang Nomor 17 tahun 2003
- Undang – Undang Nomor 25 tahun 2004
- Undang – Undang Nomor 17 tahun 2007
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 tahun 2007
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013
perda ini mengatur tentang ketentuan – Ketentuan dan Prosedur Mengenai Pinjaman Daerah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.