Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2007

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dalam rangka menindak lanjuti ketentuan pasal 148 dan 149, maka Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001, perlu diadakan perubahan kembali dan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Prajbahwa Perubahan dan penyesuaian Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja sebagai perangkat Pemerintah Daerah sedapat mungkin disesuaikan dengan cakupan tugas, fungsi, peran dan kewenangan yang dimiliki, karakteristik, dan kebutuhan Daerah serta pengembangan pola kerja sama dan koordinasi antar daerah dan/atau dengan instansi/lembaga terkait. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005.

perda ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan,tugas,dan fungsi, wewenang, hak dan kewajiban, susunan organisasi, tata kerja, kepangkatan, pengangkatan, dan eselonisasi serta pemberhentian dalam jabatan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Nomor
4 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara

Ditetapkan Tanggal
02 April 2007

Diundangkan Tanggal
02 April 2007

Berlaku Tanggal

Sumber
LD. 2007 /No. 4 , LL 9 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Preview Dokumen

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar