Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sember daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum di bidang usaha perikanan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan pelayanan izin usaha penangkapan ikan bagi perorangan maupun badan hukum yang melakuan usaha perikanan ;
  2. bahwa dengan ditetapkanya undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap, sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER .14/MEN/2011, maka izin usaha perikanan tangkap yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 tahun 2010, dinilai sudah tidak sesuai dengan peraturan Perundang – undangan serta situasi dengan kondisi sehingga perlu dilakuakan penyesuaian;
  3. bahwa jasa izin usaha perikanan tangkap merupakan objek retribusi yang dapat mendukung terlaksananya pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga perlu dilakuakan peningktan pengaturan dan intensifikasi pemungutanya ;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk pengaturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggra tentang perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2017 ini adalah:

  1. pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996
  5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
  8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  10. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016
  11. Peraturan perintah Nomor 54 tahun 2002
  12. Peraturan perintah Nomor 12 Tahun 2017
  13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2010

Perda ini mengatur tentang ketentuan-ketentuan dan prosedur mengenai:
Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Nomor
4 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap

Ditetapkan Tanggal
26 Mei 2017

Diundangkan Tanggal
26 Mei 2017

Berlaku Tanggal
26 Mei 2017

Sumber
LD. 2017

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap

Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar