Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka percepatan pembangunan daerah dan masyatakat Sulawesi Tenggara maka program pembangunan daerah harus dilakukan secara terpadu dan sinergi diantara semua pihak sehingga diperlukan adanya dukungan serta peran aktif masyarakat dalam membantu pelaksanaan pembangunan dalam bentuk Sumbangan Pihak Ketiga;
  2. bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 1983 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara maka perlu dicabut;
  3. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka dalam rangka menunjang percepatan Pembangunan Daereh dan Kesejahteraan masyarakat diperlukan langkah-langkah strategis penggalian sumber-sumber pendapatan lain yaitu, melalui Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Undang-Undang No.12 Tahun 2011
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Prinsip;
3. Maksud dan Tujuan;
4. Bentuk Sumbangan Pihak Ketiga;
5. Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga;
6. Penghargaan atas Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga;
7. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Nomor
6 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah

Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 2013

Diundangkan Tanggal
26 Agustus 2013

Berlaku Tanggal
26 Agustus 2013

Sumber
LD. 2013 /No. 6 , LL 8 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar