Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2013

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menetapkan Arah Kebijakan Keuangan Daerah, Strategi Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum dan Program Satuan Kerja Perangkat Daerah, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Untuk jangka waktu 5 (lima tahun). bahwa visi, misi, kebijakan dan program daerah Periode 2008-2013 perlu dijabarkan sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Keria Pemerintah Daerah (RKPD), juga sebagai pedoman bagi pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000
  6. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor
  9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  11. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
  12. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008
  18. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007
  19. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan daerah ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum 2. Asas dan Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Sistematika Isi dan Uraian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 5. Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 6. Ketentuan Peralihan 7. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Nomor
7 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2013

Ditetapkan Tanggal
22 September 2008

Diundangkan Tanggal
22 September 2008

Berlaku Tanggal
22 September 2008

Sumber
LD. 2008 /No. 7 , LL 291 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Preview Dokumen

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar