Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Retribusi Jasa Usaha

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha yang mengatur 3 (tiga) jenis Retribusi yaitu Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan/jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan untuk mengakomodir 2 (dua) jenis Retribusi yang termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha yang menjadi kewenangan provinsi yaitu Retribusi Tempat Rekreasi dan Retribusi Rumah Potong Hewan, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958,
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009,
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah,
  11. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,
  12. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008.

PERATURAN DAERAH INI TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA, dengan memuat:
ketentuan:
1. KETENTUAN UMUM 2. JENIS RETRIBUSI DAN WILAYAH PEMUNGUTAN 3. NAMA OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA SERTA PRINSIP DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 5. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 6. PENINJAUAN DAN PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI 7. PENDAFTARAN, PENETAPAN DAN PEMBAYARAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG 8. SANKSI ADMINISTRASI 9. MASA RETRIBUSI DAN PENAGIHAN 10. KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 11. KEBERATAN 12. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN 13. KEDALUWARSA PENAGIHAN 14. PEMERIKSAAN 15. INSENTIF PEMUNGUTAN 16. INTENSIFIKASI DAN EKSTENSIFIKASI 17. PENYIDIKAN 18. KETENTUAN PIDANA 19. KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat

Nomor
1 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Retribusi Jasa Usaha

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Sumatera barat tahun 2016 Nomor 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar