INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan Provinsi bidang kelautan dan perikanan, meliputi penerbitan izin usaha perikanan tangkap untuk kapal perikanan berukuran di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan penerbitan izin pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dengan ukuran di atas 5 GT sampai dengan 30 GT ;
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi bidang kelautan dan perikanan, maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012,
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dengan perubahan sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, dan ayat (3) huruf b dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4 (1) Objek Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk melakukan kegiatan usaha perikanan dan pembudidayaan ikan. 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9 (1) Struktur Retribusi Izin Usaha Perikanan, meliputi:
a. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Tangkap untuk kapal perikanan dengan ukuran di atas 5 GT sampai dengan 30 GT;
b. Surat Izin Penangkapan Ikan ( SIPI ) untuk kapal perikanan dengan ukuran di atas 5 sampai dengan 30 GT;
c. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan ( SIKPI ) untuk kapal perikanan dengan ukuran di atas 5 GT sampai dengan 30 GT;
, dan
d. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Budidaya, untuk melakukan usaha di bidang pembudidayaan ikan di wilayah laut sampai dengan 12 mil yang usahanya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi serta tidak menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing. (2) Besaran tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (3) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Gubernur.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.